Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Berita53 Dilihat

Pokok subtansi itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Pertama, ada kebutuhan penguatan kewenangan khusus otorita IKN. Sehingga dapat bergerak lebih lincah, efektif dan efisien.

Kedua, kebutuhan hukum terkait pengaturan luas dan batas wilayah yang menimbang secara empiris kondisi sosial dan ekologis di IKN.

“Ketiga, penguatan kelembagaan Otorita IKN, khususnya dari aspek sumber daya manusia, yaitu diperlukan pemenuhan kompetensi SDM profesional yang memiliki kompetensi teknis tertentu, secara cepat dan tepat. Sehingga target-target pembangunan IKN dapat terpenuhi dengan tepat waktu,” jelas Doli.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Audiensi Emtek dan Komnas HAM Harapkan Isu HAM Dapat Perhatian Anak Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *