Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak

Berita35 Dilihat

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perihal batas usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun.

Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai hal ini sebagai gejala awal keruntuhan muruah MK dalam konteks politisasi, yang dimulai sejak putusan kontroversial terkait batas usia minimum capres-cawapres.

“Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena petarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK,” kata Bivitri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).

Quoted From Many Source

Baca Juga  Pasutri di Subang Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Warga Tewas usai Tenggak Miras Oplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *