Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perihal batas usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun.
Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai hal ini sebagai gejala awal keruntuhan muruah MK dalam konteks politisasi, yang dimulai sejak putusan kontroversial terkait batas usia minimum capres-cawapres.
“Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena petarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK,” kata Bivitri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Quoted From Many Source