Memiliki jabatan mentereng sebagai menteri, dirinya malah tersandung kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Johnny berperan sebagai pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.
“Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Quoted From Many Source