Keluarga pemuda asal Aceh Imam Masykur meminta Polda Metro Jaya menjerat satu tersangka sipil bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan pihak keluarga usai merampungkan pemeriksaan terhadap Ibunda Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus kematian sang anak usai diculik oleh tiga anggota TNI.
“Sebelum almarhum ditemukan dengan indikasi pasal pertama adalah 328, 333 dan 351. Saat ini sudah terjadi pengembangan, InsyaAllah kita berharap semua dalam pengembangan menjadi pasal 338 jo 340 jo Pasal 55,” kata pengacara keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing saat ditemui wartawan, Rabu (20/9).
Quoted From Many Source