Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemaksaan pendaftaran pinjaman online (pinjol) ke mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta. Ternyata, kabar pertama yang beredar soal pinjol tidak sepenuhnya benar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus yang melibatkan ribuan mahasiswa baru itu berkaitan dengan pendaftaran paylater.
“Intinya gini, ada yang bekerja sama dengan kampus untuk membukakan rekening dan itu ada banknya juga. Kalau pembukaan rekening saja gak apa-apa, tapi ini ada kerja sama juga dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang kemudian membukakan credit line bagi mahasiswa,” kata wanita yang kerap disapa Kiki di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Kiki menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak UIN Raden Mas Said Surakarta berkerja sama dengan perbankan untuk membuka rekening 4.000 mahasiswa. Sekitar 1.200 mahaiswa membuka rekening dalam kesempatan itu dan 200 orang dibukakan credit line pada satu PUJK.
“Jadi kemudian ramai, karena ibaratnya mahasiswa ini merasa diajarkan untuk konsumtif, berhutang kan itu ibaratnya,” jelas dia.
Padahal, kata Kiki, mahasiswa belum masuk kategori yang belum layak untuk mendapatkan kredit.
Menurut kabar, mahasiswa yang diminta membuka kredit tersebut diperintahkan untuk menyatakan diri bekerja sebagai buruh agar mendapat persetujuan dari PUJK yang bekerja sama tersebut.
Atas hal itu, OJK telah malakukan beberapa tindakan. OJK membuka booth untuk memfasilitasi penutupan yang merasa keberatan atas pembukaan rekening tersebut. Selain itu, OJK juga akan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bank Mandiri Bikin Paylater, Ini Alasannya
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source