Jakarta, CNBC Indonesia – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyatakan bahwa upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengadilan Negeri Jakarta tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Entities dikarenakan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS), yang berdasarkan peraturan perundang.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta tersebut telah diterima oleh Garuda Indonesia pada 16 Agustus 2023.
Artinya, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan kasasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mencapai homologasi.
Manajemen memastikan, hal tersebut tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.
“Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis manajemen, Selasa (22/7).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Gugatan Pailit Garuda Maintenance Facility Aero Asia Dicabut
(rob/ayh)
Quoted From Many Source